SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH BUSTANUL ULUM LAMPUNG
Bebas Pulsa = 0800 1234 000
STITBU di
eduNitas.com
Tampilkan juga :   ✵ Kumpulan Perdebatan   ✵ Daftar Website Kuliah Pengusaha   ✵ Permintaan Keringanan Uang Kuliah   ✵ Pendaftaran Online   ✵ Pusat Ensiklopedi Bebas   ✵ Program Perkuliahan Gratis   ✵ Download Brosur   ✵ Maksud dan Tujuan   ✵ Tips & Trik TPA/Psikotes   . . . . perlihatkan lainnya
Tampilkan juga :   Program Kuliah Reguler Pagi   Program Kuliah Sore/Malam
Legalitas Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended) memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tags: perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas s1, program perkuliahan, hybrid, blended, pemerintah, dpr ri, telah, mendorong, memotivasi agar, masyarakatnya cerdas, tanpa, mengenal diskriminasi, sehingga, pendidikan seluruh, masyarakat, umumnya masyarakat pekerja, sepanjang, hayatnya, s1, stit bustanul ulum, didukung, undang2 sisdiknas, uud
Informasi 17 Jam

Bebas Pulsa : 0800 1234 000
HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Tlp/Fax : (021) 8762002, 8762003
WhatsApp : 0811 1990 9028
Email :  Contact Us   klik disini
Kampus STIT BU : Jl. Jaya Sakti, Kec. Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34173
   Perkuliahan Paralel    Kuliah Paralel    Program Perkuliahan Gratis    Program Perkuliahan Blended di 112 PTS Terbaik    Pendaftaran Online    Download Brosur    Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan    Pusat Ensiklopedi Bebas    Lowongan Karir    Referensi Komputer Sains      Tips & Trik TPA/Psikotes    Kumpulan Perdebatan    Berbagai Promosi      Try Out Online Gratis


STIT Bustanul Ulum
  ✴   Kualitas Proses Belajar-Mengajar A+
Informasi 17 Jam
Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Tlp/Fax : (021) 8762002, 8762003
HP/SMS : 0817 0816 486,
0811 1990 9028, 0811 1990 9026
WhatsApp : 0811 1990 9028
Penampilan  HP1, 2 Laptop 
HOME- Sekilas

Pendaftaran Online

Profile STITBU

Penerimaan Mahasiswa

Program Studi
Prospek & Karir
Kurikulum (Mata Kuliah)
Sistem Perkuliahan
Dosen & Waktu Kuliah
Lamanya Studi

Hubungi kami
Daftar Penerima Beasiswa
Download Formulir
Permintaan Brosur - Gratis
Pendaftaran Online
Beasiswa Perkuliahan

Jaringan / Tabel Situs
STIT Bustanul Ulum

Tabel Situs Kelas Karyawan
Tabel Situs Kuliah Sore/Malam
Tabel Situs Reguler
Tabel Situs Utama

Pemecahan Pintar
Dapat Kerja Baru atau Menaikkan Karir

Undang2 Sisdiknas & UUD 45
Mendukung Perkuliahan Karyawan
(Hybrid / Blended)